Apes !!! Curi Motor Disebelah Anggota Sedang Ngopi .

Sidiarjo, [liramedia.co.id] -- Sering terjadi curanmor di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, kini anggota unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil membekuk pencuri motor trail jenis CRF, yang sering beroperasi di Sidoarjo.

Pelaku bernama Alam Nur Ikhsan (21), warga Kelurahan Karah RT, 03 RW, 06 Kecamatan Jambangan Kota Surabaya. Pelaku dibekuk lantaran mencuri motor di warung kopi (warkop) Desa Semambung Gedangan. (28/03/2021) Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko dihadapan awak media menjelaskan, pelaku diketahui mencuri motor Honda CRF L 6614 QR milik Moch. Nurul Arifin, (23), warga Rungkut Lor RT, 02 RW, 14 Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya.

Saat itu motor terparkir di warung kopi Desa Semambung Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo. “Saat itu, pelaku mencuri motor warna Gray itu milik pengunjung warkop dan ketahuan oleh warga", katanya, Rabu (03/03/2021).

Peristiwa bermula saat pemilik warkop, Eko Purwanto sedang membetulkan sangkar burung di samping warkopnya. Saat itu, Eko melihat pelaku sedang membawa motor itu. Melihat hal itu, Eko langsung berusaha untuk menangkap pelaku. “Pelaku berhasil kabur, dan diteriaki maling". Jelasnya eko.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak maling. Dan kebetulan saat itu, anggota Polsek Gedangan, sedang ngopi di warung tersebut. Sehingga secara spontan mengejar pelaku yang kabur. “Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya kita bawa ke Mapolsek Gedangan". Paparnya. Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko menambahkan,

Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia menghimbau agar pemilik motor untuk lebih berhati-hati lagi dalam memarkir kendaraannya. Kalau bisa dilengkapi dengan kunci ganda. “Kami menghimbau agar warga selalu waspada dengan Pelaku curanmor. Kendaraannya agar dilengkapi dengan kunci ganda, supaya tak mudah dicuri". Jelas pria dengan melati satu dipundaknya.

Terhadap pelaku polisi menindak dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian barang milik orang lain / mengambil barang bukan miliknya. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Arif).

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top