Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak Kemendag Nilai Kontrak Rp76 Miliar Terungkap

Liramedia.co.id - Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018-2020 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada DJPDN Kemendag.

Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, proyek pengadaan gerobak ini diperuntukkan untuk pedagang UMKM di seluruh Indonesia. Namun pada praktiknya, terjadi penggelembungan dana atau mark up dan spek gerobak untuk pedagang berkurang, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.

"Di dua tahun anggaran, yaitu tahun 2018 dan 2019. Adapun yang menjadi dasarnya ini kita punya dua LP karena dua tahun anggaran. Di dalamnya itu ada tersangka berbeda tapi dari pihak penyelenggara negaranya ini satu, makanya kita tebitkan dua LP dulu," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Dia mengungkapkan, dua laporan polisi tersebut adalah LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022. Untuk Tahun Anggaran 2018 ada sebesar Rp49 miliar ditujukan untuk 7.200 unit gerobak dengan harga per satuannya sekitar Rp7 juta.

"Kemudian untuk Tahun Anggaran 2019, ini sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan sekitar Rp8.613.000. Jadi totalnya ini sebanyak dua Tahun Anggaran sekitar Rp76 miliar," jelasnya.

Cahyono menjelaskan, kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 16 Mei 2022 dengan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang untuk TA 2018 dan 15 orang untuk TA 2019.

Sasaran penyidikan sendiri mencakup kantor Kemendag dan beberapa perusahaan pemenang tender, yakni PT Piramida Dimendi Milenia, PT Dian Pratama Persada, dan PT Elite Permai Metal Works.

"Telah dilakukan juga penyitaan dokumen terkait untuk Pengadaan TA 2018 dan 2019, melakukan penyitaan gerobak dagang yang terdiri dari 52 unit gerobak bakso, 64 unit gerobak souvenir, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan ahli, dan kerugian negara dalam proses PKN," tutupnya. (mdk)

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top