KPK Mendalami Keterlibatan Bendahara Umum PBNU dalam Perkara Dugaan Suap Izin Tambang

Liramedia.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan penyidik masih mendalami terkait dugaan adanya keterlibatan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming dalam kasus tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel). Proses lidik masih dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau untuk Maming ini prosesnya masih lidik jadi informasi itu belum bisa kami buka kasusnya terkait apa ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan," kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2022).

Alex meminta semua pihak dapat menunggu hasil penyelidikan para penyelidik KPK. Alex menekankan, memang terbukti ada peristiwa pidana dengan alat bukti kuat akan segera menyampaikan kepada publik.

"Kalau memang mereka (penyelidik) nanti menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan di ekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen," kata Alex.

"Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik," katanya.

Mardani H Maming sendiri saat ini tengah terseret dalam pusaran kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam kasus ini, eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Kalau untuk Maming ini prosesnya masih lidik jadi informasi itu belum bisa kami buka kasusnya terkait apa ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan," beber Alex.

Diketahui, Mardani H Maming diperiksa KPK, pada Kamis,(2/6/2022). Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini diperiksa lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan Persada, Jakarta Selatan selama 12 jam.

Diperiksa terkait kesaksian fakta persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi dan Mardani disebut menerima uang Rp89 miliar.

Mardani H Maming saat ditanya awak media seusai diperiksa KPK, enggan berbicara terkait kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu.

"Nanti biar ini yang jawab nanti," ujar Mardani dengan suara tidak jelas dan terburu-buru.

Mardani H Maming sendiri mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Mardani Maming sedianya telah hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin,(25/4/2022).

Mardani hadir kala itu dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam persidangan yang digelar, Jumat,(13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani H Maming menerima Rp 89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan, aliran dana diterima Mardani H Maming melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani H Maming yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

PT PAR tercatat dimiliki Mayoritas PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani H Maming sendiri tercatat memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan bahwa PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000.

Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani H Maming yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani H Maming yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani H Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000. (Source : merdekacom)

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top