Menyiapkan Film Dokumenter di Lokasi Tambang di Desa Karangdieng

Liramedia.co.id – Dump truk silih berganti memuat material tambang yang berlokasi di Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Hasil pantauan Liramedia.co.id pada Kamis, 14 Juli 2022, terdapat 2 titik lokasi tambang di Desa Karangdiyeng, dengan titik koordinat 7°32’47.0”S 112°30’23.0”E.

Lokasinya berdekatan. Satu diduga disebut dikelola oleh WS, sedangkan satunya dikelola Ag. Tambang milik WS terdapat 2 backhoe yang sedang menggali material pasir. Tak jauh dari lokasi tersebut, terdapat galian c yang disebut dikelola Ag.

Mendekati lokasi tambang tersebut bikin bulu kuduk berdiri disebabnya kedalaman tambang yang sangat curam. Jika pengguna jalan tidak hati-hati, maka bisa jadi akan terjerumus ke dalam kubangan tambang yang berakibat pada keselamatan jiwa.

Dari penampakan di lokasi, aktivitas tambang tersebut tidak hanya merusak lahan pertanian, jalan desa pun mengalami kerusakan, bahkan kendaraan roda 2 kesulitan melintasinya. Kondisi tersebut dinilai miris oleh Ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK).

Jalan desa di sebelah lahan galian c rusak parah

Sueb, Sekjen Ormas KORAK saat melihat lahan tambang tersebut merasa prihatin, karena puluhan ha lahan di Desa Karangdiyeng rusak parak oleh para pelaku usaha galian c. Lebih miris lagi, lahan yang ditambang tersebut sulit direklamasi karena tingkat keparahannya. Kedalamannya lebih dari 20 meter.

Hal itu patut disayangkan karena ada pembiaran dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah. Menurut Sueb, jika dibiarkan terus menerus, bukan tidak mungkin terjadi longsor dan menjalar ke permukiman warga.

Saat ini saja, lahan pertanian mulai tergerus oleh pertambangan di Desa Karangdieng. Sueb juga meragukan kelengkapan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut, termasuk izin usaha pertambangan (IUP) produksi dan izin lainnya.

“Kerusakan parah seperti itu kok dibiarkan saja. Yang untung ialah pelaku usahanya, sedangkan warga harus merasakan dampaknya,” kata Sueb.

Terkait itu, Sueb akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena bisa dipastikan, pelaku tambang di wilayah itu ada yang tidak memiliki izin lengkap.

“Termasuk tambang yang disebut milik Ag, itu juga alat beratnya punya siapa? Akan kami dalami. Jika memakai alat backhoe punya Kesatuan, akan kami hubungi pimpinannya langsung,” tegas Sueb.

Kata Sueb, Ormas KORAK akan membuat film dokumenter di lokasi tambang tersebut, yang didalamkan akan dilakukan konfirmasi ke berbagai pihak, mulai dari Kapolres Mojokerto, Bupati Mojokerto, Kepala Desa Karangdieng, hingga di struktur di atasnya.

“Segera kami buat itu (film), dan sekarang mulai dibahas di internal kami untuk pelaksanaannya serta konsepnya,” ujar Sueb. (did)

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top