Oknum Perwira Polisi Didakwa Terima Rp 10 M untuk Amankan Proyek PUPR

Liramedia.co.id - Sidang kasus dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang menjerat Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, menjadi terdakwa, kembali digelar. Dalam sidang dakwaan yang digelar tersebut, terdakwa AKBP Dalizon disebut telah menerima suap Rp 10 Miliar.

Dakwaan terhadap mantan Kapolres, OKU Timur itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung dalam agenda dakwaan yang dipimpin hakim Mangapul Manalu di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022).

AKBP Dalizon, katanya, saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang saat itu sedang diusut, ke mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori.

"Hal itu dengan tujuan agar proses penyidikan di kasus yang tengah diusut tersebut, dihentikan," kata JPU membacakan dakwaan.

Dalizon juga diduga sempat meminta uang Rp 5 miliar dengan alasan untuk pengamanan seluruh proyek yang ada di instansi tersebut.

"Terdakwa Dalizon, juga meminta persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan," kata JPU.

Selanjutnya, di dalam dakwaan itu JPU juga menyebutkan bahwa permintaan uang tersebut dipenuhi oleh Herman Mayori. Herman disebut bersedia lantaran takut akan ancaman yang disampaikan terdakwa terhadapnya.

Tak sampai disitu, kemudian seorang pria bernama Adi Chandra disebut menghubungi Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus. Lalu, uang itu dibawa ke rumah terdakwa AKBP Dalizon di kawasan Grand Garden, Kalidoni, Palembang.

"Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan. Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan," ungkap JPU.

Masih dalam dakwaan JPU, setelah menerima uang tersebut AKBP Dalizon yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel juga disebut sempat memberikan uang Rp 4,75 miliar ke mantan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai atasan langsungnya di Polda Sumsel.

Sebelumnya, AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Diduga AKBP Dalizon dicopot terkait kabar heboh dirinya menerima uang dari penyuap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.

Mutasi AKBP Dalizon tercantum dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST/165/I/KEP/2022 bertanggal 24 Januari 2022. ST itu ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mutasi terjadi dalam rangka peningkatan kinerja Polri.

"Ya betul, mutasi hal yang alamiah dalam rangka pembinaan karir, tour of duty and area, serta untuk meningkatkan perfoma kinerja organisasi," ujar Irjen Dedi saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Polda Sumsel membenarkan AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur karena diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Kasus itu terjadi pada tahun 2020 saat AKBP Dalizon menjabat sebagai Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Informasi dari keterangan saksi di persidangan OTT Bupati Muba bahwa ada aliran dana yang diterima oleh oknum Polda (Polda Sumsel), perlu kami sampaikan bahwa itu benar adanya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Senin (24/1).

"Jadi diperiksanya (AKBP Dalizon) terkait jabatannya yang lama ya, bukan jabatan Kapolres. Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Tipikor ya," imbuhnya. (dtc)

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top