Oknum Polrestabes Medan Memaksa Tahanan Masturbasi Pakai Balsem hingga Tewas

Liramedia.co.id - LS, oknum Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dari Polrestabes Medan memaksa tahanan melakukan masturbasi pakai balsem. Tindakan ini mengakibatkan tahanan tersebut tewas. Kini, LS menjalani sidang kode etik dan terancam dipecat dari Kepolisian.

Dalam dakwaan jaksa, tahanan itu disebut telah dianiaya dengan dipukul hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem.

Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyu mengatakan, perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik.

"Kapolda Sumut tidak mentolerir adanya penyimpangan yang terjadi," kata Hadi, Minggu (12/6/2022), dikutip dari detikcom.

Hadi menjelaskan, pelanggaran kode etik Aipda LS itu sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 11 huruf c, dan pasal 13 ayat (1) huruf a Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Buntut dari kasus penganiayaan itu, sebanyak 306 tahanan di Polrestabes dipindahkan ke sejumlah rumah tahanan di Kota Medan.

"Saat ini sudah over kapasitas, jadi 306 tahanan yang sudah divonis dan statusnya inkrah kita pindahkan ke Lapas Tanjung Gusta dan beberapa lapas lain di Medan," ujar Hadi.

Untuk diketahui, Hendra Syahputra tewas usai dianiaya sesama tahanan di ruang tahanan Polrestabes Medan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka melakukan penganiayaan kepada almarhum HS," ungkap Hadi.

Hal ihwal penganiayaan itu juga dituliskan jaksa dalam dakwaannya, pada Sabtu (11/6/2022).

"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan dalam SIPP PN Medan, Sabtu (11/6/2022).

Adapun dalam kasus pidananya, Hendra Syahputra masih berstatus saksi. Sebelum Hendra tewas usai dianiaya, kasus pidananya masih diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Setelah Hendra tewas, Polda Sumut pun memeriksa petugas jaga ruang tahanan Polrestabes Medan.

Dari hasil pemeriksaan itu, Aipda LS yang dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap tahanan tersebut. (dtc)

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top