Polisi Gerbek Gudang Ilegal Bibit Lobster di Sidoarjo 

LiraMedia.co.id, SIDOARJO - Reskrimsus Polda Jatim dan BKSDA Jawa Timur menggerebek tempat penampungan bibit udang lobster di sebuah gudang Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, (31/5/2019).

Penggerebekan langsung dipimpin oleh AKBP Rofiq, Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim. Ada sekitar 7 orang yang diduga ikut terlibat dalam pengemasan dan pengiriman 40 juta ekor lobster jenis pasir dan mutiara secara ilegal, yang akan dikirim ke Vietnam.

Lokasi penggerebekan, petugas menemukan ada ratusan kotak baby lobster di gudang tersebut. Setiap kotak berisi sekitar 150 ekor, dan nilai semua bibit lobster nilai jualnya mencapai Rp Rp 5,4 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangera menjelaskan, usaha yang dilakukan oleh tersangka ini menyalahi undang-undang. Lobster yang akan diekspor masih baby lobster akan dikirim ke Singapura, Thailand dan Vietnam.

“Bibit lobster yang akan dikirim ke beberapa negara ini. Alibi yang dilakukan oleh mereka dalam impor lobster ini, petugas dikelabui dengan bibit nener yang ditaruh di bagian atas,” urainya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Rofiq mengatakan, kasus semacam ini sudah sering terjadi di Jawa Timur. Alibi yang digunakan para tersangka masih sama dengan kasus yang mereka jalankan sebelumnya.

Kasus yang akan ditangani Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan. Para tersangka yang diamankan mempunyai peran tersendiri.

Ada juga yang bagian menangani pendistribusian dari luar kota ke gudang Tanggulangin, ada yang bagian mengurusi impor, bagian mengamankan jalannya pengiriman dan tugas lainnya.

“Kesemua tersangka kami tahan untuk penyelidikan dan pengembangan kasus,” tuturnya.

Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 86 ayat (1), dan atau Pasal 92, dan atau Pasal 100 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

"Tersangka yang terancam maksimal ancaman kurungan 10 tahun penjara atau denda uang senilai Rp 2 miliar,” pungkas dia. (dori)

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top