Polres Gresik Mulai Lidik Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sukoanyar

Liramedia.co.id – Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari Ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), dan beberapa masyarakat lagi terus mengawal proses penyelidikan dugaan korupsi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Dalam kasus ini, mantan Kepala Desa Sukoanyar dan beberapa perangkat desa jadi Terlapor di Polres Gresik.

Dalam rangka menyelidiki kasus ini, beberapa saksi mulai dimintai keterangan oleh Polres Gresik. Diantaranya ialah Rusdiyanto dan Feri, yang dimintai keterangan pada Senin, 10 Januari 2022.

Kehadiran Rusdiyanto ke Polres Gresik dikawal oleh Hamim selaku Kuasa Hukum Pelapor, Arif Hamzah dari DPC KORAK Gresik, dan beberapa orang lagi. Di sela mendampingi Rusdiyanto selaku saksi, Hamim mengapresiasi langkah Unit Tipikor Polres Gresik untuk memanggil beberapa orang guna dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sukoanyar.

Hamim berharap, Polres Gresik bisa mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Karena menurut Hamim, ada indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi sebagaimana yang telah dilaporkan ke Polres Gresik.

“Kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Gresik yang sudah dilaporkan masyarakat tersebut, menyebutkan bahwa ada oknum mantan Kepala Desa, perangkat desa dan oknum ketua kelompok, serta para oknum Pendamping PKH BPNT dan bantuan lain. Para oknum tersebut diduga telah menggelapkan, memakai, memanfaatkan dana bantuan yang berupa uang tunai dan non tunai (barang) yang bersumber dan Anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN),” jelas Hamim.

Hamim bersama elemen masyarakat tak akan lelah mengawal jalannya penyelidikan di Polres Gresik. Meski diduga melibatkan banyak pihak, namun Hamim yakin Polres Gresik bisa menyelidiki secara profresional dan menemukan adanya dugaan kerugian Negara.

Dia juga mendesak  jika ditemukan adanya kerugian Negara untuk tidak segan menindaknya sesuai dengan Undang Undang. Diakui Hamim, dirinya memiliki sejumlah bukti dugaan korupsi di Desa Sukoanyar, baik bukti dokumen maupun saksi-saksi. Bukti itu diantaranya telah diserahkan ke Polres Gresik.

“Kami berkeyakinan, dugaan korupsi ini akan terbongkar oleh penyidik. Kita tunggu saja prosesnya sampai sejauh mana. Yang pasti, kasus ini akan kami kawal,” ujarnya.

Untuk diketahui, Desa Sukoanyar mendapatkan pagu Dana Desa pada tahun 2021 sebesar Rp 1.129.864.000. Selain pengelolaan dana desa, juga ada bantuan lain yang bersumber dari APBN, yakni BPNT dan PKH. Bantuan social ini diserahkan ke masyarakat Desa Sukoanyar. Tapi dalam penyalurannya, diduga kuat terdapat indikasi korupsi. Karena itulah, temuan itu dilaporkan ke Polres Gresik supaya bisa diusut tuntas. (did)

 

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top