Polresta Mojokerto Bersama Bid Propam Polda Jatim Gelar Periksa Senpi Anggota

Mojokerto, [liramedia.co.id]--Polres Mojokerto Kota bersama Bidang Propesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa-Timur menggelar pemeriksaan senjata api (Senpi) yang dipegang anggota di depan gedung Sat-Sabhara Polres Mojokerto Kota yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Provost Bid Propam Polda Jatim, AKBP. Tulus Jyswantoro, SiK dan disaksikan oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriadi, SiK.MiK, Rabu (03/03/2021) pagi.

Data yang diperoleh, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, 1 senjata api milik anggota sementara harus diamankan (ditarik) dengan alasan masa berlakunya ijin pegang senjata sudah berakhir untuk selanjutnya diserahkan disimpan di ruang Sarpras Polresta Mojokerto.

Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi munculnya kasus penyalahgunaan senpi yang dipegang anggota agar tidak berdampak hukum bagi anggota Polresta Mojokerto.

Dari pantauan di lokasi, kriteria yang dilakukan petugas dalam melakukan pemeriksaan senpi diantaranya, melakukan pengecekan kebersihan senpi beserta amunisinya dan pengecekan pemeriksaan kelengkapan surat-surat sebagai syarat pemegang senpi.

Kasubbid Provost Bid Propam Polda Jatim, AKBP. Tulus Juswantoro, SiK didampingi Kasi Propam Polres Mojokerto Kota, Iptu. Mariyanto dan Kasubag Humas, Iptu. MK. Umam mengatakan, hari ini kita melaksanakan gelar penertiban pemegang senjata api anggota Polri baik di Satker Polda Jatim maupun jajaran Polres-Polres wilayah hukum Polda Jatim.

Kegiatan pengecekan penertiban senpi ini sudah dilakukan berjalan selama 10 hari yang dimulai dari Mapolda Jatim, Polres Gresik, Polres Lamongan dan hari ini di Polresta Mojokerto. "Kegiatan yang kita lakukan di Polresta Mojokerto memeriksa sebanyak 106 anggota pemegang senpi dan pelaksanaan ini merupakan penekanan dari Bapak Kapolda yang diteruskan kepada Kabid untuk melakukan penertiban senjata api (Senpi) dengan tujuan agar para anggota pemegang senpi ini dapat dikontrol, karena pelanggaran senpi ada 3 kriteria yakni, cek kelengkapan surat senjatanya dimungkinkan mati dan tidak diperpanjang, cek fisik senpi dinas apakah ada berada ditangan anggota dan singkronisasi data fisik senpi dinas yang keluar dengan Sarpras apakah sesuai dengan daftar keluar dari logistik yang ada di Polresta Mojokerto," jelas Tulus.

Masih kata Tulus, selain dilakukannya pengecekan dan pemeriksaan kondisi secara fisik, kita juga lakukan pengecekan secara administrasi agar kepemilikan senjata itu jelas dan terinventarisir dengan baik. "Pemeriksaan yang dilakukan ini guna mengantisipasi penyalahgunaan senpi oleh anggota. Diharapkan setiap anggota pemegang senpi bisa menggunakannya secara proporsional dan sesuai SOP," tegas Tulus. (Joe)

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top