Seorang Dosen Unsri Divonis 8 Tahun Penjara

Liramedia.co.id - Reza Ghasarma, Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti melakukan asusila kepada seorang mahasiswinya. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, yang dipimpin Fatimah.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjelaskan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, seperti membuat para saksi korban trauma, perbuatan terdakwa merusak dunia pendidikan, tidak ada perdamaian serta permintaan maaf antara terdakwa dengan para korban. 

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit saat persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.   

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Reza Ghasarma, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Majelis Hakim.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.   

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Reza Ghasarma, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. (dir)

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top