Staf Notaris di Palembang Terlibat Penipuan Rekrutmen Polisi

Liramedia.co.id - Seorang wanita yang bekerja sebagai staf notaris di Palembang, AM (23 tahun), ditangkap polisi karena terlibat penipuan. Dia menjadi kaki tangan RW, seseorang yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi anggota polisi dengan biaya Rp590 juta. RW belum tertangkap. Dia dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang.

Penipuan berawal ketika korban, DK, mengikuti tes bintara Polri pada 8 Oktober 2021. Ibunya, ID, yang mendampingi anaknya ditemui temannya dan dikenalkan dengan RW. RW menyatakan mampu membantu anaknya masuk polisi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Dia mengaku berpengalaman dalam hal itu dan banyak orang yang berhasil berkat campur tangannya. Kemudian disepakati mahar yang harus diberikan korban sebagai pelicin masuk polisi.

RW meminta korban memberikan uang sebanyak Rp590 juta dan disanggupi. Di sinilah peran tersangka AM. Pengalaman bekerja sebagai staf notaris selama lima tahun, memudahkan AM memalsukan surat perjanjian antara RW dan korbannya. Ketika pengumuman tiba, nama anak korban tak muncul alias gagal masuk polisi.

RW dan AM kompak menghilang, sedangkan uang mahar tak kembali. Tersangka AM merasa dijebak RW. Dia mengaku hanya diminta membuat surat perjanjian dengan imbalan Rp10 juta.

"Saya dijebak, saya cuma dapat sepuluh juta. Saya beli ponsel dan jam, sisanya sekitar lima juta saya kembalikan," ungkap tersangka AM di Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/5).

AM mengakui RW bisa meloloskan seseorang masuk polisi dengan bantuan keluarganya. Setahu dia, RW seorang kontraktor namun perusahaannya belakangan sudah tutup.

"Itu teman saya, saya cuma diminta bantuan saja. Saya menyesal sudah terlibat," ujarnya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka AM diamankan karena turut serta dalam melakukan penipuan dan penggelapan. Barang bukti yang diamankan berupa ponsel, surat perjanjian piutang, surat penitipan barang, surat perjanjian pengembalian dana, buku notaris, dan foto penyerahan uang.

"Untuk peran tersangka AM masih dikembangkan. Tapi sejauh ini dia terlibat," kata Tri.

Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Penyidik tengah memburu RW yang disebut-sebut sebagai otak pelaku.

"Cepat atau lambat pasti tertangkap, polisi terus memburu pelaku," tegasnya. (mdk)

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top