Oknum Polisi Pelaku Tambang Ilegal Dijebloskan ke Rutan Polres Bulungan

Liramedia.co.id - Briptu Hasbudi tidak mendapatkan perlakuan khusus dari Kepolisian. Briptu Hasbudi ditetapkan sebagai tersangka penambangan emas ilegal. Hingga kini anggota Ditpolair Polda Kaltara itu masih ditahan di Rutan Polres Bulungan.

Briptu Hasbudi harus mendekam di Rutan Polres Bulungan selama 20 hari sejak 5 Mei lalu dalam perkara tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan yang menyeretnya.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, mengatakan penahanan tersangka memiliki standar operasional prosedur (SOP) harus ditaati. Karena itu pihaknya memastikan, penahanan tersangka Briptu Hasbudi tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kami perlakukan semua tersangka kita tahan itu sama," kata AKBP Ronaldo Maradona, Jumat (20/5/2022).

"Itu ada SOP-nya, bagaimana kita melakukan penahanan dan formula pengamanan di tahanan," sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan tidak memberikan perlakuan yang berbeda antara Briptu Hasbudi dengan tahanan lainnya di Rutan Polres Bulungan.

"Saya rasa tidak ada yang berbeda dengan yang lain," ungkapnya. (tbn)

liramedia.co.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top